Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat meliputi memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa; memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada desa; memberikan penghargaan, pembimbingan dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat: luas wilayah tidak berubah; jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali; sarana dan prasarana pemerintahan yang
Pembagian Wilayah Indonesia secara Administratif. 1. Provinsi. Provinsi adalah daerah yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota yang tingkat pemerintahannya berada di bawah pemerintah pusat. Otonomi daerah provinsi diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen kedua, Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 1. Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah lansung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut : Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak memiliki hak seperti itu. Desa memiliki sumber pendapatanyang asliMemiliki hubungan personal satu sama lain yang sangat erat. Sarana dan Prasarana desa masih sangat kurang dan tradisional. Belum ada teknologi yang memadai, jika pun ada masih dalam tahap rendah. 2. Desa Swakarya. Desa swakarya merupakan desa yang tingkatannya lebih maju dibandingkan desa swadaya.
WVZCqG.